Kamis, 23 Februari 2012

Salam Untuk Lawan Jenis

Salam merupakan suatu perkataan yang sepatutnya diucapkan pertama kali oleh seorang muslim ketika bertemu dengan orang muslim lainnya, baik muslim itu tua, muda, anak kecil, sudah dikenal, ataupun belum dikenal. Ucapan salam tersebut pada hakekatnya mempunyai fungsi sebagai doa keselamatan. Dalam kitab Lubabul Hadits disebutkan:
وقال: السلام تحية لملتنا
Artinya: “Nabi Muhammad SAW berkata: ‘Salam adalah ucapan selamat bagi agama kita’.”
Dari Hadits tersebut dapat diartikan bahwa apabila seseorang muslim mengucapkan salam kepada muslim lalinnya berarti muslim tersebut telah mendoakan keselamatan agama dan diri saudaranya muslim tersebut.


Pada kenyataanynya, ucapan salam telah memasyarakat di kalangan orang-orang Islam. Kebanyakan dari mereka telah mengamalkan sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan) ini. Bahkan mereka telah menganggap bahwa salam tersebut sudah menjadi tradisi bila bertemu dengan saudara Islam lainnya. Walaupun begitu, kadang-kadang mereka juga mengucapkan salam kepada lawan jenis mereka ataupun malah kepada orang non muslim. Yang menjadi masalah sekarang ini, ‘bolehkah mengucapkan salam kepada lawan jenis ataupun orang non muslim?’ 

Untuk menjawab soal tentang mengucapkan salam kepada lawan jenis, terdapat beberapa perincian sebagai berikut:
  1. Jika seorang pria mengucapkan salam kepada seorang wanita, lalu si wanita tersebut menjawabnya maka hukumnya makruh kepada si pria dan haram hukumnya bagi si wanita jika dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah diantara keduanya dan jika tidak dikhawatirkan menimbulkan fitnah, maka hukumnya sunnah muakkad. Hal tersebut juga berlaku sebaliknya, seorang wanita mengucapkan salam kepada seorang pria dan pria tersebut menjawabnya.
  2. Jika seorang pria mengucapkan salam kepada sekelompok atau beberapa orang wanita maka hukumnya sunnah muakkad karena tidak dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah. Hal ini sesuai dengan Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan Imam Tirmidzi:
عن أسماء بنت يزيد رضي الله عنها قال مر علينا النبى فى نسوة فسلم علينا
Artinya: “Diceritakan dari Asma’ binti Yazid ra. Dia berkata: ‘Saat Nabi Muhammad SAW lewat kepada kita, dalam suatu kelompok wanita, maka beliau mengucapkan salam kepada kita (sekelompok wanita)”
  1. Jika seorang wanita mengucapkan salam kepada sekelompok atau beberapa orang pria, maka hukumnya haram, karena hal tersebut akan menimbulkan anggapan bahwa si wanita tersebut, wanita kegatelan (wanita yang tidak baik-baik).
  2. Jika sekelompok pria mengucapkan salam kepada sekelompok wanita atau sebaliknya, maka hukumnya sunnah muakkad, karena hal tersebut tidak akan menimbulkan fitnah.
Selanjutnya, jika seorang muslim mengucapkan salam kepada orang non muslim, maka hukumnya haram. Hal ini sesuai dengan Hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
عن أبى هريرة أن رسول الله قال: لا تبدؤوا اليهود ولا النصارى بالسلام
Artinya: “Diceritakan dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Rasulullah bersabda: janganlah kalian semua mengawali mengucapkan salam kepada orang Yahudi dan jangan pula kepada orang Nasrani”
Keharaman salam kepada non muslim itu tidak berlaku jika orang non muslim tersebut membaur dengan orang Islam dalam suatu majelis. Hal ini sesuai dengan Hadits Nabi:
وعن أسامة  أن النبى  مر لى مجلس فيه أخلاط من المسلمين والمشركين عبدة الأوثان واليهود فسلم عليهم النبى
Artinya: “Sesungguhnya Nabi SAW telah lewat kepada suatu majlis yang di dalamnya berkumpul (membaur) orang-orang muslim, dan orang-orang musyrik yang menyembah berhala, dan orang Yahudi, maka beliau mengucapkan salam kepada mereka.”
Dan apabila ada orang non muslim yang mengucapkan salam duluan kepada orang muslim, maka muslim tersebut cukup menjawab dengan kata “وعليكم“. Hal ini seperti hadits Nabi SAW :
وعن أنس قال: قال رسول الله : إذا سلم عليكم أهل الكتاب فقولوا وعليكم
Diceritakan oleh shohabat Anas RA, beliau berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Ketika orang-orang ahli kitab mengucapkan salam kepada kalian, maka jawablah “وعليكم

    *)Oleh: M. Maghfur. Penulis adalah siswa kelas XI IPA 2

                        -Sumber:  Riyadlush Shalihin, Lubabul Hadits.

0 komentar:

Posting Komentar

About Magazine

Foto saya
ATH THULLAB adalah majalah tahunan Madrasah NU TBS Kudus, yang di terbitkan oleh segenap PP-IPNU MA NU TBS. ATH THULLAB sekarang sudah mengijak pada edisi 17 dengan tampilan yang apik dan mengalami rovolusi serta pembaruan di berbagai rubrik. Akhir kata, Selamat membaca..

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More