HASIL
BAHTSUL MASA’IL INTERN
PP-IPNU
TBS KUDUS
1. Deskripsi
masalah
Mungkin di antara kita ada kerabat atau tetangga yang
bekerja di suatu perusahaan atau mall, seperti Ramayana atau matahari, dan
dalam bekerja disyaratkan dari pihak atasan bahwa semua pegawai perempuan
diharuskan memakai rok mini (di atas lutut), padahal si perempuan tersebut
harus bekerja seperti itu karena tidak punya keahlian lainnya untuk menunjang
kehidupannya dan keluarganya. Sedangkan suaminya atau orang tuanya ridlo
tentang itu.
Pertanyaan:
- Apakah
ada dalil yang memperbolehkan dalam berpakaian seperti itu tidak dilarang
oleh agama?
Sail
: Misbahuddin, XII IPS 3
Jawaban :
a-
Dalam kasus di atas mubahitsin belum menemukan dalil yang memperbolehkan
كفاية الأخيار : 1 / 93
(وستر العورة
بلباس طاهر والوقوف
على مكان طاهر ) لأن الله تعالى أحق
أن يستحيى منه سواء كان في الصلاة وغيرها
b-
Minta dispensasi atau mencari pekerjaan lain
2. Deskripsi
masalah
Di salah satu pondok pesantren ada peraturan larangan membawa
(menggunakan) HP di pondok. Suatu ketika ada santri yang ketahuan melangggar
peraturan tersebut, kemudian HP tersebut ada yang dihancurkan, ada yang disita
oleh pihak yang menjalankan peraturan (Pengurus atau Pak Kyai).
Pertanyaan:
- Bagaimana
pandangan fiqih tentang penghancuran HP tsb?
- Siapakah
yang wajib bertanggungjawab tentang HP yang dihancurkan tadi?
- Apabila
disita, bolehkah pihak pondok mengenakan ganti rugi bila santri tersebut ingin
mengambilnya kembali?
Sail
: M. Dliya’ul Fahmi, X D
Jawaban
:
a.
Menurut madzhab syafi'i tidak diperbolehkan
فتاوي الكردي باب
الغصب
وأما أخذ المال فلم
يجز أحد من أئمتنا الشافعية فيما علمت وحينئذ فهو من أكل أموال الناس بالباطل
b.
tafsil
- Bila
pelaku tidak tahu bahwa penghancuran tsb melanggar syara' maka yang bertanggung
jawab adalah yang memerintah.
- Bila
pelaku tahu bahwa penghancuran tersebut melanggar syara', maka yang bertanggung
jawab adalah yang menghancurkan.
الأشباه والنظائر : 109
ومنها قتل الجلاد بأمر
الإمام ظلما وهو جاهل فالضمان على الإمام بخلاف ما إذا كان عالما بظلمه أو خطئه
فالضمان عليه
c.
Sama jawaban a.
3. Deskripsi
masalah
Ada seseorang yang sedang melaksanakan sholat fardlu
dengan berjama’ah. Di tengah-tengah sholat, HP orang tersebut yang ada di dalam
sakunya berbunyi.
Pertanyaan:
- Apakah
orang tersebut wajib membatalkan sholatnya ataukah harus meneruskan sholatnya?
Sail: M. Musyaffa’, X B
Jawaban :
Orang tersebut wajib meneruskan sholatnya dan sebaiknya
mematikan HP-nya karena menimbulkan tasywisy.
إسعاد الرفيق : 1 / 85
وسيأتي أن قطع الفرض بغير عذر من الكبائر
فتح المعين / هامش إعانة الطالبين : 1 /
153
(ولا يجهر مصل - وغيره - إن شوش على نحو نائم أو مصل، فيكره.كما في المجموع).
وقوله: فيكره أي التشويش على من ذكر.
0 komentar:
Posting Komentar